ataki.org

Kode Etik

MENYADARI SEPENUHNYA AKAN KEWAJIBAN BAGI SETIAP ANAK BANGSA DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MEMPUNYAI TANGGUNGJAWAB UNTUK MEMBERIKAN DARMA BAKTINYA BAGI BANGSA DAN NEGARA. MENGINGAT BAHWA TENAGA KERJA KONSTRUKSI ADALAH SALAH SATU PELAKU KEGIATAN DALAM BIDANG EKONOMI, YANG AKAN TURUT SERTA DALAM PENCAPAIAN TERWUJUDNYA TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL YAITU MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR YANG BERASASKAN PANCASILA DAN BERLANDASKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, ATAKI MENETAPKAN KODE ETIK YANG MERUPAKAN PEDOMAN BERPERILAKU ANGGOTANYA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN MASING-MASING, SEBAGAI BERIKUT :

  1. IKUT BERPERAN AKTIF DALAM PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
  2. MENTAATI PERUNDANG-UNDANGAN, PERATURAN PEMERINTAH DAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ATAKI
  3. MENGHORMATI DAN BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP KESEPAKATAN KERJA
  4. BEKERJA SECARA PROFESIONAL DAN TIDAK MELAKUKAN PERSAINGAN YANG
  5. TIDAK SEHAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHANYA.
    TIDAK MENYALAH GUNAKAN KEDUDUKAN, WEWENANG DAN KEPERCAYAAN YANG DIBERIKAN KEPADANYA