Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Negara Republik Indonesia No 258 Tahun 2011 tentang Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi yang Memenuhi Persyaratan untuk Menjadi Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di 27 Provinsi
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Negara Republik Indonesia No 258 Tahun 2011 tentang Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi yang Memenuhi Persyaratan untuk Menjadi Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di 27 Provinsi