|
 Sertifikat di bidang profesi merupakan kebutuhan.Era globalisasi di Indonesia menuntut agar pekerja khususnya di bidang konstruksi agar selalu meningkatkan kualitas mereka. Dengan sertikat seseorang dapat diukur tingkatan keterampilan dan kemahiran seperti ijasah formal sesuai dengan tingkatannya dan jaminan atas hasil kerja profesional para tenaga kerja jasa konstruksi.
Seseorang agar bisa mengendarai motor atau mobil wajib memiliki SIM dan menaati peraturan yang berlaku. Demikian pentingnya pekerja konstruksi mempunyai sertifikat sebagai alat ukur kompentensi.
Sertifikat menguntungkan para pekerja!!! Dikarenakan sertifikat adalah suatu bentuk apresiasi atas profesionalitas dan kreativitas terhadap proyek yang telah dikerjakan sebelumnya.
Sertifikat “juga” menguntungkan bagi perusahaan!!! Karena saat ini untuk mengikuti tender proyek dari pemerintah diharuskan mempunyai sertifikat keterampilan dan keahlian berdasarkan UU No.18 Tahun 1999 oleh pemerintah melalui Lembaga Pengembangan Sertifikasi juga untuk memenuhi salah satu syarat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), penyedia barang dan jasa golongan kecil (K1,K2,K3) diwajibkan memiliki tenaga profesional yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan wajib memiliki sertifikat keterampilan (SKT).
ATAKI, dengan didukung penerapan sistim manajemen mutu ISO 9001:2000 dengan penilaian sertifikasi keahlian dilakukan oleh para penilai (Assesor) ATAKI yang berpengalaman dalam bidangnya memberikan kepada para tenaga professional jasa konstruksi sertifikasi dari kompetensi yang Anda miliki.
|
|